Pencuri Barang Bangunan Diamankan Anggota Polsek Muara Beliti

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Diduga dilakukan oleh He alias Ko (35), warga Jalan Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, mencuri barang bangunan milik Rodi (48), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (6/6/2021).

Ko melakukan aksinya dengan membongkar seng bangunan milik Rodi. Suara bising yang timbul hingga membuat tetangga Rodi, Edi (37) merasa curiga.

Bacaan Lainnya

Disaksikan Edi, terlihat He sedang sibuk membongkar seng bangunan milik Rodi dan lantas segera menghubungi rekannya, Herli (30).

Merasa aksinya diketahui, Ko melarikan diri dan langsung dikejar Edi dan Herli. Dalam keadaan terdesak, Kodok melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purnama Jaya mengatakan setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit IPDA Febri Muryanto beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Muara Beliti Baru.

“Sekira pukul 14.00 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga keping seng ukuran sembilan kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp.7 juta. (abk)

Total Views: 206

Pos terkait