Begal Sadis di Simpang Gaperta Terungkap, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Sumut

Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu  tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan juga Polsek Helvetia, turut meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT dari berbagai tempat.

Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBCS (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MS (47) warga Jalan Dusun III Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.

Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (35) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

“Atas perbuatannya, pelaku ALT dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan ke enam tersangka lainnya dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Tatan.

Total Views: 501

Pos terkait