Medan, JurnalTerkini.id -Sepasang suami istri diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Penangkapan sepasang suami istri ini dibeberkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH , Kanit Idik II, Iptu H Bangun dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Keduanya digerebek di sebuah hotel di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.
Awalnya kedua kurir narkoba jaringan Medan-Aceh Utara tersebut kabur dari sergapan petugas, namun berhasil ditangkap kembali di daerah Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri itu yakni AN (48) warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut dan istrinya, YU (24) warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut .
Setelah dibekuk, dari tangan pasutri ini petugas berhasil menyita 10 Kg sabu-sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest hijau metalik dengan bernopol BK 1138 LD, 1 buah buku BPKB mobil jenis Ford BK 1138 LD, sebuah buku rekening BRI, 1 kartu ATM BRI, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 sebagai barang buktinya.
“Mereka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka MH alias Herry yang terlebih dahulu ditangkap dengan barang buktinya 40 Kg sabu-sabu (sudah dipaparkan) dari Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada (28 /4),” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.






