Karimun, JurnalTerkini.id – MERB (21) anak salah satu Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun bersama empat orang rekannya, kini dilimpahkan ke BNN Karimun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, Selasa (25/5/2021).
Iptu Elwin mengatakan, MERB bersama rekannya itu, akan menjalani rehabilitas di BNN, setelah dilakukan pelimpahan oleh pihaknya.
Saat dilakukan penangkapan pada Senin (17/5/2021) dini hari lalu, kepolisian diketahui hanya mendapati alat hisap (bong) dan tidak mendapati barang bukti narkotika.
Dengan begitu, kata Elwin, MERB bersama rekannya yang diamankan tersebut masuk dalam kategori korban penyalahgunaan atau pecandu.
Pelimpahan untuk melakukan rehabilitas tersebut, tertuang dalam peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Ka BNN, Nomor 01/PB/MA/III/2014, NO 03 Tahun 2014, NO 11 Tahun 2014, NO 03 Tahun 2014, NO PER 005/A/JA/03/2014, NO 1 Tahun 2014 DAN NO PERBER/01/III/2014/BNN, Tentang penanganan pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitas.
“Tidak ada barang bukti narkotika, sehingga kita melimpahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi dan apa yang kita lakukan ini juga sudah ada dalam peraturan bersama,” ujar Kasatresnarkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan proses penyidikan apabila barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dalam hal sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, baik yang melaporkan diri atau dilaporkan orang tua atau saat terjaring razia tidak ditemukan.
“Meski hasil urine nya positif, namun dalam hal ini mereka jatuh sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, tidak dilakukan proses penyidikan dan dapat dilimpahkan pada tim asesmen terpadu, yaitu BNN,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Karimun, yaitu 3 orang dalam rumah, kemudian 1 orang di luar rumah. Serta 1 orang lagi ditangkap ditempat lainnya.
Dalam pengrebekan yang dilakukan di dalam rumah itu, salah satunya adalah anak anggota Dewan Kepri dapil Karimun.
Saat dilakukan penggrebekan pada rumah tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika. Dari sana, polisi hanya menemukan alat hisap yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu.





