Karimun (Jurnal) – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan untuk memastikan apakah suatu produk yang dihasilkan oleh petani Mahkota Dewa di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur tidak terkontaminasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Kami lakukan pengujian fisik terhadap tanaman obat ini untuk mengetahui apakah terkontaminasi oleh OPTK berbahaya atau tidak. Makanya kita harus benar-benar uji kelayakan tersebut” kata petugas karantina tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun Fista Permata Ningtiyas di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Setelah pemeriksaan dan telah mendapatkan hasil bahwa tanaman Mahkota Dewa tersebut layak untuk diekspor, maka pihak karantina mengeluarkan Sertifikat Phytosanitary Certificate (PC) melalui pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilaporkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan.
Sementara itu, petani tanaman Mahkota Dewa bernama Murianto mengatakan, setelah mendapatkan Sertifikat PC dari pihak Karantina maka barang tersebut akan dikirimkan ke Malaysia.
“Nanti setelah saye dapat sertifikat PC yang dikeluarkan dari pihak Karantina maka tanaman obat Mahkota Dewa saya ekspor ke negara tetangga Malaysia,” ungkap Murianto.
Dia berharap agar tanaman obat yang diekspor tersebut dapat mendongkrak perekonomian. SKP Karimun Dukung Akselerasi Ekspor Mahkota Dewa ke Malaysia
Jurnalis: Putri Permata Sari





