Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau terus berinovasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, Kejari Karimun menyediakan pelayanan antar barang bukti secara gratis.
Berkat layanan tersebut, warga Karimun yang berurusan dengan Kejari Karimun, dan tidak perlu lagi datang langsung untuk mengambil barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Layanan itu sendiri dapat diakses masyarakat dengan memilih jasa pengantaran menggunakan mobil layanan milik Kejari Karimun.
Kasi Barang Bukti Kejari Karimun Didik Haryadi menyebutkan, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan tersebut.
“Salah satu prosedurnya adalah, barang bukti itu sudah berstatus ingkrah di Pengadilan. Apabila sudah, masyarakat bisa menyerahkan dokumen ke PTSP kita dan mengisi formulir, kemudian akan ditawarkan untuk pengantaran barang bukti,” ujar Didik, Senin (29/3/2021).
Didik mengatakan, mobil layanan antar barang bukti itu merupakan bantuan dari Kejagung RI pada akhir tahun 2020 lalu.
“Bantuan dari Kejagung RI tahun lalu dan sudah mulai dioperasionalkan, tadi kita ada pengantaran BB 1 unit kendaraan roda dua hasil curian, alhamdulillah ini disambut baik oleh masyarakat,” katanya.
Didik mengatakan, layanan mobil antar jemput barang bukti ini merupakan bentuk inovasi layanan prima oleh Kejari Karimun.
“Layanan ini gratis dan jadi masyarakat bisa langsung menggunakan,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk mengetahui status dan pengambilan barang bukti, masyarakat dapat menghubungi nomor Call Center di nomor 0812 6800 6014 dengan format foto bukti kepemilikan, Foto KTP dan Data Perkara.
“Bisa langsung dihubungi via Whatsapp, nanti akan ada operator yang mengarahkan,” katanya. (yra)







