Inhil, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Kempas, Kurang dari 24 Jam berhasil melakukan mengungkap Kasus TP. Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan kematian di Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan. Kempas kabupatan Indragiri Hilir.
“Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas telah mengamankan satu orang pelaku TP. Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kepada seorang Irt SR (51),” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui keterangan resminya, Senin (29/3/21).
Lebih lanjut AKBP Dian mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu, (27/3/21) sekira pukul 09.00 WIB. Sdri. ARTI DWI CAHYATI (saksi 3) melihat korban (ibu kandung saksi 3) keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan), namun korban tidak kunjung kembali ke rumah.
AKBP Dian, tidak selang beberapa lama pada saat Katingan keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah, ia melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, mengetahui hal tersebut Katingan melaporkan ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas.
Selanjutnya Kapolsek Kempas setalah mendapatkan, laporan tersebut melakukan olah TKP di lokasi, adapun yang didapatkan di TKP ataupun Barang Bukti yang didapatkan Unit Reskrim Polsek Kempas 1 unit R2 Yamaha Mio Soul warna hitam, Nopol 2893 GR. 1 helai jilbab warna hitam 1 pasang sendal jepit warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana motif batik warna coklat dan 1 helai bra warna biru.
Lebih lanjut kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi diduga pelaku SR (21) yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT. ISK.






