Sementara dua pelaku lainnya yang diduga kuat ikut tergabung dalam aksi pembunuhan tersebut masih dalam tahan pengejaran kepolisian.
“Kedua tersangka yang masih dalam pengejaran, S kakak sepupu dari WG dan MR.X (tidak diketahui namanya) merupakan teman dari S,” katanya.
Adapun kronologis awal dari pembunuhan tersebut kata Agus lantaran tersangka sakit hati terhadap korban yang diketahui berselingkuh dengan EM ibunya.
“Perselingkuhan tersebut diketahui tersangka di bulan Mei 2020 saat almarhum ayahnya opname di RSUD Syamrabu Bangkalan,” papar Agus.
Polisi menjerat WG dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pembunuhan yang direncanakan. (Fiki)






