Tersangka Pembuat Pil Ekstasi di Inhil Diringkus Polisi

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil ekstasi diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah wisma di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Hulu.

Setelah MA ditangkap pada Selasa (16/2/2021), sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kemudian menggeledah rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana, Tembilahan Hulu dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak pagoda merk TEENS berisi 7 butir pil ekstasi palsu. 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Bacaan Lainnya

Kemudian, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil ekstasi, 2 bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, 2 bungkus bahan pewarna makanan warna merah, 1 bungkus bahan pewarna makanan warna hijau dan 1 set alat pencetak bahan pil ekstasi.

MA mengakui bahwa pil ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala (paramex), obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.

Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil ekstasi yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil ekstasi palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

MA mengakui memasarkan pil ekstasi hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.

“Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Total Views: 300

Pos terkait