Dijelaskannya lebih lanjut, korban mengalami luka tusuk yang diakibatkan oleh sajam jenis pisau di bagian punggung sebanyak dua liang, kepala belakang sebelah kiri satu liang dan luka tusuk pada bagian dahi sebelah kiri satu liang serta mengalami luka sayat di lengan atas sebelah kiri.
“Di tubuh korban terdapat 4 luka tusuk dan satu luka sayetan yang diakibatkan oleh sajam jenis pisau,” jelasnya.
“Alhamdulilah hanya hitungan jam, anggota mendapat informasi bahwa tersangka Yakun bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Pulau Kidak. Kemudian anggota dibantu oleh Kanit Reskrim dari Polres melakukan penangkapan dan pada saat ditangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” katanya sembari mengatakan bahwa sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Rawas Ulu. (abk)





