Sempat buang barang bukti, pengedar narkoba di Musi Rawas diringkus polisi

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Satnarkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, meringkus terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Jumat (12/2/2021).

Tersangka yang diringkus bernama Red (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil ekstasi atau seberat 54.78 gram.

Serta, tiga bungkus plastik klip kecil sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

Juga diamankan uang pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp10 ribu satu lembar Rp5 ribu dua lembar, Rp2 ribu 15 lembar.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar.

AKP Denhar menambahkan, bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Kemudian, dari informasi itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

Total Views: 370

Pos terkait