Lalu pada saat korban menghubungi para pelaku melalui handphone (Hp), namun nomor HP keduanya sudah tidak aktif lagi.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan. Dan korban mengalami kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga dan mengalami kerugian materil senilai Rp115.000.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi LP/B-30/VII/2018/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, 16 Juli 2018.
Penyidik kepolisian masih memeriksan korban dan saksi-saksi, dan masih mencari satu tersangka yang masih buron.
Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba. (abk)





