Sudah lama buron, Tersangka Penggelapan Mobil di Musi Rawas Diringkus

Tersangka kasus penggelapan mobil (tengah) setelah diamankan Polsek Musi Rawas. (foto: abk)
Tersangka kasus penggelapan mobil (tengah) setelah diamankan Polsek Musi Rawas. (foto: abk)

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Polsek Muara Lakitan meringkus FA (34), tersangka tindak pidana penggelapan di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi membenarkan penangkapan satu dari dua tersangka kasus penggelapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tersangka F berhasil kami bekuk di Kabupaten Muba, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan rekannya MA masih dilakukan pengejaran,” kata M Romi.

Tersangka merupakan warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap karena diduga menggelapkan mobil milik HO (33), bersama dengan rekannya yang masih buron berinisial, MA.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penggelapan itu diduga bermula saat tersangka dan MA mendatangi rumah korban di Desa Marga Baru, Muara Lakitan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (28/1/2018) yang lalu.

Kala itu, keduanya meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, dan setelah dipinjamkan, para tersangka langsung membawa mobil milik korban, namun tidak dikembalikan lagi hingga saat ini.

Baca juga: Ada Pohon Pisang Tumbuh di Tengah Jalan di Musi Rawas, Ini Sebabnya

Total Views: 189

Pos terkait