“Selain itu, 5 paket sabu ditemukan di lantai, 1 paket Shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap sabu tergeletak di lantai. Uang Tunai Rp. 680.000 ditemukan di saku sebelah kiri SA,” jelas AKP Warno.
Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone. 17 butir pil ekstasi warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.
“Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Shabu total beratnya belum ditimbang,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa, sebanyak 5 paket sabu siap edar diakui milik SA, 1 paket shabu milik JU dibeli dari SA, 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.






