Peraturan Dewan Pers No I/2025: AI Boleh Dipakai Jurnalis, Tapi Tak Boleh Gantikan Peran Wartawan

Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, saat diwawancarai awak media, Selasa (29/9). (Yadi/Jurnaltrrkini.id)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang makin masif telah merambah ke berbagai sektor kehidupan, termasuk industri media dan jurnalistik. Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Pers telah secara resmi mengeluarkan regulasi untuk mengatur secara rinci batas-batas pemanfaatan AI dalam proses pembuatan berita. Poin utamanya menegaskan bahwa teknologi mutakhir ini diperbolehkan, namun posisinya mutlak hanya sebagai alat bantu (tool), bukan untuk menggantikan peran inti dan penuh insan pers dalam ruang redaksi.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, di hadapan puluhan jurnalis saat menghadiri Konferensi PWI Kabupaten Tegal yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Tirta Ayu, Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026).

Pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan bahwa koridor penggunaan AI sejatinya telah dirumuskan secara komprehensif dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pembuatan Karya Jurnalistik, yang diterbitkan pada Januari lalu. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa akselerasi teknologi tidak sampai merusak standar etika dan mutu produk jurnalistik di tanah air.

“Hadirnya AI ke semua lini, termasuk dunia pers, harus disikapi secara bijak dan cerdas. Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan AI diperbolehkan, tetapi sifatnya mutlak hanya sebagai alat bantu (tool), bukan 100 persen menggantikan peran wartawan,” tegas Iwan di tengah-tengah acara konferensi.

Ia merinci bahwa teknologi AI memang dapat dioptimalkan jurnalis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja harian. Misalnya, untuk mempercepat pencarian data awal, memproses transkripsi rekaman wawancara, hingga membantu merapikan susunan draf awal sebuah tulisan.

Kendati demikian, Iwan menggarisbawahi bahwa aspek-aspek substansial yang menjadi fondasi utama jurnalistik seperti verifikasi fakta di lapangan, analisis masalah secara mendalam dan kritis, pengujian kebenaran informasi melalui konfirmasi, hingga penyajian narasi yang mengusung sentuhan empati manusia tetap menjadi ranah eksklusif serta tanggung jawab penuh wartawan yang tidak bisa dipasrahkan begitu saja kepada mesin.

Lebih jauh lagi, Iwan memberikan peringatan keras kepada para jurnalis agar tidak terbuai oleh kepraktisan dan kemudahan yang ditawarkan oleh algoritma kecerdasan buatan. Menurutnya, secanggih apa pun teknologi dikembangkan, mesin tidak akan pernah memiliki naluri, nurani, serta rasa empati unsur immaterial yang justru menjadi roh utama dari setiap karya jurnalistik berkualitas dan berdampak.

“AI itu pada dasarnya adalah mesin, tidak punya rasa, jadi unsur empatinya bisa dikatakan nyaris tidak ada. Apabila kita sebagai jurnalis terlalu dimanjakan oleh teknologi ini dan menyerahkan seluruh proses berpikir kepada mesin, kita khawatirkan dalam rentang 10 hingga 30 tahun mendatang kemampuan berpikir kritis dan daya analisis kita justru tumpul,” lanjutnya dengan nada serius.

Sebagai penutup dalam arahannya, Iwan menyerukan imbauan kepada seluruh wartawan, khususnya di wilayah Jawa Tengah, untuk senantiasa memegang kendali penuh atas dinamika perkembangan teknologi dalam menjalankan profesinya sehari-hari.

“Jangan sampai posisi kita berbalik menjadi pihak yang dikendalikan oleh AI. Sebaliknya, kitalah yang harus memegang kendali penuh dan memanfaatkan AI secara bertanggung jawab demi menjaga integritas karya jurnalistik,” pungkasnya. (Yadi)

Pos terkait