Polres Inhil Ciduk Oknum ASN Terlibat Narkoba Bersama Tiga Residivis

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil ekstasi pada 5 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota.

Adapun 6 tersangka tersebut SA (38) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota, JU (47) residivis kasus narkoba, alamat Tembilahan Kota dan EI (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Kecamatan Mandah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, SY (43) residivis kasus narkoba) alamat Tembilahan kota, RAM (24) warga Tembilahan Kota dan FI (24), warga Tembilahan Kota.

Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir pil ekstasi warna merah dan 8 paket sabu, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, di bawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI,” ujarnya.

Disaksikan ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan dalam kamar.

Total Views: 424

Pos terkait