Tembilahan,JurnalTerkini.id – Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau, menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2026). Petugas menemukan sejumlah barang terlarang, mulai dari botol kaca hingga pisau/gillette.
Razia berlangsung di Blok Mahoni sekitar pukul 13.30-14.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tentang penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Wahyu Prasetyo mengatakan razia merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
“Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara humanis dan tertib dengan tetap mengedepankan aspek keamanan,” ujar Wahyu.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 botol kaca, 3 bilah pisau/gillette, 2 sendok besi, dan 2 elemen listrik.
Seluruh barang temuan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Usai razia, petugas memberikan pengarahan kepada WBP agar mematuhi tata tertib dan tidak memiliki barang terlarang, termasuk narkotika maupun handphone ilegal.
Lapas Tembilahan menyatakan pengawasan dan deteksi dini akan terus dilakukan untuk menjaga kondisi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.





