Diduga Aniaya Santri, Oknum Guru di Karimun Diciduk Polisi

“Korban dicambuk menggunakan seutas kabel sepanjang 1,5 meter lantaran kesal terhadap korban, dari pengakuan tersangka ia mencambuk sebanyak 10 kali,” kata Adenan.

Dalam konferensi pers itu polisi juga memperlihatkan kondisi korban yang mengalami memar di bagian punggung dan luka di kepala bagian belakang.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam penjara selama 5 tahun,” ucap Adenan.

Total Views: 320

Pos terkait