Pengadilan Karimun Tolak Praperadilan ABK Kapal Penyelundup

Karimun (Jurnal) – Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yudi Rozadinata, Senin, menolak tolak praperadilan ABK kapal penyelundup SB Pro Ekspress 03 terkait penetapan tersangka kasus penyelundupan 1.115 kardus HP dan drone oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri.

Hakim tunggal Yudi Rozadinata pada saat persidangan mengatakan penangkapan, penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri terhadap empat ABK kapal tersebut  terbukti mengikuti dan tertangkap tangan dalam penyeludupan tersebut, dan permohonan yang telah diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Bacaan Lainnya

“Kita tolak permohonan pemohon, karena materi yang dimohonkan sudah masuk perkara pokok,” ungkap Yudi.

Pada saat pembacaan putusan yang hadir hanya dari pihak ABK Kapal yaitu Uragil Sakti selaku kuasa hukum pemohon ABK, sementara itu dari pihak kuasa hukum Kanwil Bea Cukai tidak menghadiri sidang putusan tersebut. (baca juga: Kanwil BC Khusus Kepri Dipraperadilankan).

Yudi menambahkan meskipun pihak termohon tidak menghadiri, proses sidang pembacaan putusan tetap bisa dilaksanakan.

“Walaupun dari pihak Bea Cukai Tidak Hadir, akan tetapi sidang tetap berjalan dan juga  putusan sidang tetap sah meski tidak adanya pihak termohon,” Ujarnya lagi.

Sementara itu Kuasa Hukum ABK Kapal  Uragil Sakti mengatakan meskipun pihak pengadilan menolak permohonan praperadilan kliennya, akan tetapi pihaknya tetap menerima putusan tersebut.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, kita hormati putusan pengadilan, dan sekarang kita persiapkan saja untuk perkara pokoknya,” ujar Uragil. Pengadilan Karimun Tolak Praperadilan ABK Kapal Penyelundup. (baca juga: Kuasa Hukum: BC Kepri Tidak Sah Tetapkan ABK Tersangka).

Jurnalis: Putri Permata Sari

Baca Jurnal Berita Hukum Karimun lainnya:

Nelayan Tuntut BPN Karimun Batalkan Sertifikat Tanah Laut

Bisa ya, Lahan Pantai di Karimun jadi Hak Milik

Total Views: 115

Pos terkait