Karimun (Jurnal) – Ratusan masyarakat dan nelayan bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berdemo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Kepulauan Riau menuntut pembatalan sertifikat hak milik pada lahan pantai dan laut di Kuda Laut, Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral, Senin (4/12).
Demo nelayan beserta ratusan masyarakat di Kantor BPN Karimun buntut dari sita eksekusi lahan di Kuda Laut oleh pengadilan atas permohonan seorang pengusaha, Ak dengan status sertifikat hak milik (SHM). (Baca juga: Bisa ya, Lahan Pantai di Karimun Jadi Hak Milik).
“Kami meminta pencabutan SHM atas lahan dan bibir pantai tempat kami para nelayan mencari nafkah,”ujar seorang nelayan dalam aksi tersebut.
Nelayan dan mahasiswa mengusung poster berisikan tuntutan mereka, sekaligus keluhan karena tanah laut mereka sebut telah “dijual” dan dikapling-kapling, padahal tanah pantai dan laut adalah milik negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Bukan untuk hak milik orang pribadi,” ujar demonstran.
Demonstran juga menuntut agar oknum-oknum pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga terbitnya sertifikat hak milik tersebut diproses secara hukum, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan mediasi dari perwakilan nelayan, kuasa hukum nelayan, BPN Karimun, Lurah, Camat Meral, dan pihak kepolisian selama beberapa jam, tercapai enam kesepakatan yang dibuat secara tertulis tersebut, antara lain, pertama, pihak pengacara/kuasa hukum mengirimkan laporan resmi ke Kantor BPN Karimun. Kedua, status qou terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00051. Ketiga, pihak kepolisian sebagai pengawas keamanan mengimbau jangan sampai ada menimbulkan kegaduhan. Keempat, aktivitas nelayan jangan sampai terganggu. Kelima, Terhadap SHM 00052 BPN Karimun akan melakukan inventarisasi. Dan keenam, diharapkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan BPN
Kepala BPN Karimun, Susilawati menjelaskan SHM atas lahan dan pantai Kuda Laut nomor 00051 terbit pada tahun 1988. Yang mana pada saat itu masih di Departemen Dalam Negeri, atas nama Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau.
“Saya selaku kepalan BPN menyatakan, surat itu diterbitkan tahun 1988, bukan tahun 2017 ini. Sepanjang tidak ada permasalahannya, BPN tidak akan memperbaharui suratnya kecuali terjadi permasalahan”, kata dia.
Ketika Jurnal menanyakan siapa pemiliki SHM lahan dan bibir pantai kuda laut, Susilawati enggan menjawab.
“Kita inventarisasi dan selidiki dulu siapa nama pemilik SHM ini, saya bisa menjawab setelah mendapat data yang konkrit,” ujarnya.
Terkait eksekusi lahan dan bibir pantai di Kuda Laut, kuasa hukum nelayan, Edwar Kelvin Rambe menyatakan tidak bisa dialihkan atau dikuasai sepihak, karena belum tentu milik orang per orang. Karena tahap konflik di BPN sendiri sesuai dengan Permendagri nomer 11 tahun 2016.
“Terhadap sertifikat satu lagi yang berada di bibir pantai ada 30 meter tempat nelayan tinggal akan diinventarisasi”
Dia menambahkan inventarisasi bertujuan untuk penyesuaian sertifikat karena di atas bibir pantai tidak bisa dilakukan penerbitan.
Ke depannya para nelayan berharap jangan ada lagi yang mengklaim bibir dan pantai tempat nelayan mencari nafkah di Karimun.
Jurnalis: Susilawati





