Viral Disebut Tabrak Lari, Polisi Tegaskan Pengendara Masih Berada di TKP

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Pancasila, Kamis (10/9). (Dok. Polres Tegal Kota)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (10/9/2026) pagi menjadi perhatian setelah foto dan potongan video kejadian beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan narasi dugaan tabrak lari serta anggapan lambannya penanganan korban oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas. Saat polisi tiba di lokasi, korban dan pengendara sepeda motor beserta kendaraannya masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ini merupakan kecelakaan lalu lintas. Saat petugas tiba di lokasi, korban dan pengendara masih berada di TKP, termasuk kendaraannya,” kata AKP Suyit Munandar.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan TKP dan menangani pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan ambulans untuk penanganan korban.

Salah satu korban mengalami fraktur pada bagian kaki. Ketiga orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Petugas langsung melakukan penanganan di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak medis maupun ambulans. Penanganan juga menyesuaikan kondisi masing-masing,” ujarnya.

Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara Honda Vario berinisial AZ (24), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, serta dua pejalan kaki, CH (69), warga Kelurahan Kraton, dan NW (59), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

AKP Suyit mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah pihak serta rekaman CCTV yang di periksa, kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur di lajur sebelah kanan Jalan Pancasila.

Pada saat bersamaan, dua pejalan kaki menyeberang jalan dari arah utara menuju selatan hingga terjadi kecelakaan,” tambahnya

AKP Suyit menegaskan, penanganan perkara di lakukan berdasarkan fakta dan bukti yang di peroleh di lapangan.

“Yang jelas, kejadian ini merupakan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” jelasnya. (Yadi)

Pos terkait