Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2,7 Miliar

KM Dellen Jaya mengangkut pasir timah yang ditangkap patroli Bea Cukai Kepri. (foto: Dok. Humas BC Kepri)
KM Dellen Jaya mengangkut pasir timah yang ditangkap patroli Bea Cukai Kepri. (foto: Dok. Humas BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan komoditas ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Unit Patroli Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan pasir timah yang diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33 di sekitar perairan Kabupaten Natuna pada Minggu 27 Desember 2020 kemarin.

Bacaan Lainnya

Kuat dugaan kapal yang bermuatan pasir timah seberat 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung itu berupaya menyelundupkannya ke negara tetangga Malaysia.

“Kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan, estimasi nilai barangnya adalah Rp2,7 miliar,” ujar Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2020).

Agus mengatakan bahwa pasir timah termasuk salah satu komoditas yang dilarang ekspornya.

Baca juga: BMN Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kepri

Pos terkait