Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2,7 Miliar

KM Dellen Jaya mengangkut pasir timah yang ditangkap patroli Bea Cukai Kepri. (foto: Dok. Humas BC Kepri)
KM Dellen Jaya mengangkut pasir timah yang ditangkap patroli Bea Cukai Kepri. (foto: Dok. Humas BC Kepri)

Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

“Saat ini, kapal beserta dengan nakhoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Bacaan Lainnya

“Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tambahnya.

Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.

Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.

Total Views: 200

Pos terkait