BMN Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kepri

Karimun, JurnalTerkini.id – Barang ilegal campuran berstatus Barang Milik Negara (BMN) kembali dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Rabu (2/12/2020).

Seluruh barang yang merupakan hasil tegahan yang dilakukan aparat Bea dan Cukai sejak periode Februari 2019 hingga Mei 2020 lalu itu senilai Rp 1.568.190.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B TBK Agung Marhaendra Putra mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat.

“Ini yang berasal dari barang dan sarana pengangkut yang ditegah untuk diimpor atau ekspor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” ujar Agung.

Sambungnya, hal tersebut sengaja dilakukan agar barang hasil penindakan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 151 paket kosmetik; 33 karung ballpress; 57 unit elektornik; 846 paket barang lain yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

Pos terkait