“Kasus perceraian di Kabupaten Inhil dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan Inhil menduduki posisi 5 se Riau-Kepri. Posisi pertama yaitu Pekanbaru diikuti Batam, Bangkinang, Pasir Pangarayan,” kata Gusheri.
Untuk itu, Ia berpesan kepada suami istri yang ada di kabupaten Inhil untuk kembali memperhatikan niat awal sebelum berumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
“Memang masalah dalam berumah tangga itu berbagai macam, namun suami istri itu diharapkan bijak dalam menghadapi masalah agar tidak berujung pada perpisahan (perceraian). Semua masalah dalam berumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik,” pesannya.
Sebelum terjadi perceraian, Pengadilan Agama juga disebutkan Gusheri akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak (suami istri_red).
“Sebelum perceraian terjadi, kami akan lakukan mediasi dan memberikan nasehat yang tujuannya untuk tidak berujung pada perceraian dan saling memaafkan. Karena semakin tinggi angka perceraian dampak sosial kepada keluarga juga akan tampak, banyak anak yang kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya,” tutur Gusheri.
Untuk diketahui, tahun 2018, kasus perceraian di Inhil tercatat sebanyak 1.000 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.488 kasus. Selain banyaknya kasus perceraian, pengadilan Agama juga banyak menangani mawaris.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun – BNNP Sumut Ungkap 62 Kasus, 111 Orang jadi Tersangka






