Paslon ARAH Siap Hadapi Gugatan BERSINAR di Mahkamah Konstitusi

Calon Bupati Karimun nomor urut 1 Aunur Rafiq didampingi ketua tim pemenangannya M Yusuf Sirat memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Karimun, Rabu (16/12/2020) malam. (foto: yra)
Calon Bupati Karimun nomor urut 1 Aunur Rafiq didampingi ketua tim pemenangannya M Yusuf Sirat memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Karimun, Rabu (16/12/2020) malam. (foto: yra)

Dengan begitu, paslon ARAH dinyatakan unggul dari paslon Bersinar dengan selisih 86 suara dari total suara sah 108.952 suara.

Namun, hasil rapat pleno KPU Karimun tersebut ternyata mendapat penolakan langsung oleh Tim paslon Bersinar yang diwakili oleh Mohammad Ginastra sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dalam rapat tersebut, Ginastra yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karimun itu menyebut akan mengajukan sengketa Pilkada Karimun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Klaim selisih suara yang terjadi antara paslon ARAH dan Bersinar menjadi alasan pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut.

Akan tetapi, Ginastra hanya menyatakan hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali tanpa menjelaskan secara lengkap berapa selisih suara yang ditemukan oleh pihaknya tersebut.

“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun, burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujar Mohammad Ginastra disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di hotel Aston, Rabu malam. (yra)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Tahan Dirut dan Kepala Keuangan

Total Views: 456

Pos terkait