JAKARTA (JurnalTerkini.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat keterhubungan data antar-instansi pemerintah guna memastikan masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan dokumen administrasi yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, penguatan tata kelola dan keterhubungan data antarkementerian/lembaga berbasis Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi kunci utama dalam mewujudkan layanan publik yang efisien dan memangkas birokrasi.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Tugasnya menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” kata Meutya dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meutya menjelaskan, proses administrasi konvensional yang mengharuskan warga mendatangi banyak kantor pemerintahan dengan membawa berkas berulang kali amat menyita waktu dan tenaga. Integrasi sistem elektronik dinilai mampu memangkas beban administratif tersebut secara signifikan.





