Kemkomdigi perkuat keterhubungan data perluas kemudahan layanan publik

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Standar Interoperabilitas dan Infrastruktur Digital

Untuk menjalankan integrasi data lintas instansi, UU SDI menetapkan standar interoperabilitas agar sistem elektronik yang beragam dapat saling berkomunikasi secara aman.

Standardisasi tersebut mencakup keseragaman definisi data, metadata, kode referensi, hingga tata kelola pengamanan dan pengawasan hak akses.

Bacaan Lainnya

Guna mendukung kebutuhan teknis tersebut, Kemkomdigi telah menyiapkan infrastruktur pendukung melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), serta Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Meutya.

Pos terkait