Standar Interoperabilitas dan Infrastruktur Digital
Untuk menjalankan integrasi data lintas instansi, UU SDI menetapkan standar interoperabilitas agar sistem elektronik yang beragam dapat saling berkomunikasi secara aman.
Standardisasi tersebut mencakup keseragaman definisi data, metadata, kode referensi, hingga tata kelola pengamanan dan pengawasan hak akses.
Guna mendukung kebutuhan teknis tersebut, Kemkomdigi telah menyiapkan infrastruktur pendukung melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), serta Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Meutya.





