Kemnaker Tetapkan BSU Bagi Pekerja Sebesar Rp900.000, Ini Persyaratannya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Biro Humas Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Biro Humas Kemnaker)

Jakarta (JurnalTerkini.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus dengan total Rp900.000.

Penyaluran dana BSU dijadwalkan berlangsung pada periode November hingga Desember 2026 melalui himpunan bank milik negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Para pekerja dipastikan tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh bantuan ini.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan sosial pemerintah bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/11).

Pos terkait