Kemkomdigi perkuat keterhubungan data perluas kemudahan layanan publik

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Jamin Pelindungan Data dan Prinsip Source Data

Meski mendorong pertukaran data secara terbuka antar-lembaga, Meutya menegaskan bahwa kedaulatan data serta perlindungan privasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Penerapan UU SDI dipastikan berjalan selaras dengan regulasi terkait, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan keterhubungan data tidak berarti memusatkan seluruh basis data nasional pada satu instansi. UU SDI tetap memegang prinsip data remains at source, di mana setiap kementerian/lembaga penanggung jawab tetap memegang hak dan kewajiban atas validitas serta pemutakhiran data masing-masing.

“Keberhasilan undang-undang ini tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur teknis, tetapi harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” tutur Meutya. (*/rdi)

Pos terkait