Jamin Pelindungan Data dan Prinsip Source Data
Meski mendorong pertukaran data secara terbuka antar-lembaga, Meutya menegaskan bahwa kedaulatan data serta perlindungan privasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Penerapan UU SDI dipastikan berjalan selaras dengan regulasi terkait, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menekankan keterhubungan data tidak berarti memusatkan seluruh basis data nasional pada satu instansi. UU SDI tetap memegang prinsip data remains at source, di mana setiap kementerian/lembaga penanggung jawab tetap memegang hak dan kewajiban atas validitas serta pemutakhiran data masing-masing.
“Keberhasilan undang-undang ini tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur teknis, tetapi harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” tutur Meutya. (*/rdi)





