Mengetahui dirinya telah diintai dan didatangi pihak kepolisian, PR langsung membuang sesuatu ke bawah jembatan parit nangka.
“Pelaku berhasil diamankan. anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga shabu, dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan ¼ (seperempat) pil berwarna merah yang diduga ekstasi,” jelas AKP Warno.
Ppelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut.
“Shabu yang berhasil diamankan seberat 1.01 gram dan ekstasi seberat 0.09 gram,” tukasnya. (abd)
Baca juga: Pelaku Jambret Terekam CCTV di Karimun Diringkus Polisi





