Diduga kerap transaksi sabu, seorang pemuda di Tembilahan diringkus polisi

HR (24 tahun) setelah diamankan polisi. (foto: istimewa)
HR (24 tahun) setelah diamankan polisi. (foto: istimewa)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Seorang pemuda berinisial HR (24 tahun) diringkus Polsek Tembilahan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis 29 Oktober 2020.

HR diringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,41 gram.

Bacaan Lainnya

HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.

“Berdasarkan informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkannya kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana,” kata AKP Warno.

Baca juga: PUTR Inhil sebut kerjakan perawatan jalan, termasuk ke Sungai Gergaji Keritang

Total Views: 240

Pos terkait