Polisi Gerebek Aktivitas Judi Togel di RT 03 RW 01 Desa Kaligayam Talang

Foto Ilustrasi Bandar Judi Togel di tangkap di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang. (Ilustrasi/Jurnalterkini.id)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian togel di ruas jalan masuk Desa Kaligayam RT 03 RW 01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Tegal bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria berinisial D.D.S. (42) sedang melayani pemasangan judi togel dengan menerima uang taruhan dari para pemasang.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A3x warna biru, uang tunai sebesar Rp565.000, satu buah pulpen warna merah jambu, serta 31 lembar sobekan kertas.

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Tegal akan terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian di wilayah Kabupaten Tegal.

“Polres Tegal berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun pemasang taruhan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyakit masyarakat.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Tegal. (Yadi)

Pos terkait