PADANG, Jurnalterkini.id — Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meminta penanganan kasus narkotika di tempat hiburan malam dilakukan secara serius dan terpadu. Satpol PP Kota Padang diminta memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang serta pihak keamanan, agar pengawasan dan penindakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurut Muharlion, tempat hiburan wajib beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Izin yang diberikan bukan berarti bebas dari pengawasan. Jika di dalamnya ditemukan pelanggaran termasuk peredaran narkotika pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau terbukti melanggar Perda maupun Perwako, sanksi harus diberikan. Termasuk pencabutan izin usaha, sementara maupun permanen, selama prosesnya sesuai aturan,” ujar Muharlion kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Dukungan penegakan ini didasari dua payung hukum yang sudah berlaku:
- Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mengatur sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin
- Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika yaitu mencakup pencegahan, deteksi dini, penanganan, serta pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat
Muharlion menegaskan, DPRD Kota Padang sepenuhnya mendukung langkah penegakan aturan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar tempat hiburan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.





