Dari pengakuan korban, perbuatan tidak menyenangkan itu ternyata sudah sering kali dilakukan oleh tersangka.
“Kita amankan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Setelah kita amankan pelaku, kita bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (spp)





