Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Selasa, (27/10/2002).
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus HS bertempat di rumahnya Jalan Batang Tuakacpada 12 Oktober 2020 yang lalu.
Baca: Polres Inhil bongkar peredaran sabu dikendalikan narapidana
Adapun barang yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.094,89 gram, pil ekstasi warna hijau dan merah jambu sebanyak 47 butir dengan berat 13,62 gram.
Pemusnahan dilakukan bersama- sama dipimpin Wakapolres Inhil Kompol l Kari Amsah Ritonga, yang disaksikan Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Kejari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sekretaris Kesbangpol, Peradi, Pegadaian, serta ormas terdiri dari Pemuda BNN, Granat Inhil, beserta unsur-unsur lain
Sebelum pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu dilakukan penimbangan dari PT. Pegadaian ( Persero) Tembilahan, nomor: 121/10297.00/2020, pada tanggal 14 Oktober 2020.
“Perihal hasil pengujian laboratorium, tersangka HS dinyatakan positif mengandung metampetamina dan MDMA termasuk narkotika golongan 1 (satu) dan barang bukti tersebut dinyatakan bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan,” ujar Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Dalam kesepatan itu Wakapolres Inhil mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan Kepolisian dalam komitmen memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca juga: 50 Kg Sabu di Desa Sencalang berhasil diamankan Polres Inhil






