Jakarta, JurnalTerkini.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) jika menemukan ketidaksesuaian kondisi ekonomi di lapangan.
Pemutakhiran tersebut mencakup penanganan kekeliruan data, baik penerima yang tidak berhak (inclusion error) maupun warga layak yang belum terdata (exclusion error).
“Kami mohon masyarakat, jika menemukan penerima manfaat yang tidak layak atau masyarakat yang sesungguhnya layak tetapi justru terlewat, bisa segera kita perbaiki,” ujar Gus Ipul usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8) malam.
Gus Ipul menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui dua mekanisme utama. Pertama, jalur formal yang dimulai dari musyawarah tingkat RT/RW dan kelurahan/desa, lalu diteruskan ke dinas sosial setempat melalui aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).
Kedua, melalui jalur partisipatif digital seperti aplikasi Cek Bansos, layanan pesan WhatsApp, hingga Command Center Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia menegaskan keterbukaan saluran aduan ini merupakan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam pemutakhiran data bansos.
“Setiap ada keluhan atau fakta di lapangan akan segera kami tindak lanjuti dan mutakhirkan. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor karena ini akan membuat data kita makin akurat,” tuturnya.
Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data bersifat krusial dan harus dilakukan secara berkala mengingat dinamika kependudukan yang terus berubah, seperti adanya warga yang meninggal dunia, lahir, berpindah tempat tinggal, menikah, hingga perubahan status sosial ekonomi.
Ia menambahkan, pengoperasian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos dan pemerintah daerah kini mempermudah konsolidasi data agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran. (*)
Sumber: kemensos





