Soroti Asas Peradilan yang Adil
Menurut tim pembela, ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap penerapan asas dan norma hukum pidana.
Mereka menegaskan bahwa setiap terdakwa berhak memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial), sehingga surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar hak-hak fundamental terdakwa tetap terlindungi.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Bripda NS di Rusun Polda Kepri.
Menurut mereka, ketiga terdakwa justru merupakan korban dari situasi yang sengaja diciptakan oleh pihak lain. Mereka mengaku berada dalam tekanan serta kondisi keterpaksaan yang luar biasa sehingga tidak memiliki ruang untuk menolak atau menghindari kehendak pihak yang memiliki posisi lebih senior.
Tim hukum menyebut pihak yang dimaksud merupakan terdakwa berinisial AS, yang menurut dakwaan jaksa memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
AS diketahui merupakan anggota angkatan (leting) 51, sedangkan GSP, AP, dan MA merupakan letting 53 atau dua angkatan di bawahnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ketiga kliennya baru sekitar tiga bulan resmi berdinas di Mapolda Kepulauan Riau saat peristiwa itu terjadi.
Dengan masa dinas yang masih sangat singkat, mereka dinilai masih membawa doktrin dan budaya kepatuhan sebagai Bintara Remaja yang diperoleh selama menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Kondisi tersebut sangat memengaruhi sikap, cara berpikir, dan tindakan mereka ketika berhadapan dengan senior,” ujar tim pembela.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa ketiga kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan, apalagi menghilangkan nyawa almarhum Bripda NS yang juga merupakan rekan seangkatan mereka.
Menurut mereka, seluruh rangkaian peristiwa harus dipahami secara utuh agar proses persidangan dapat mengungkap fakta hukum secara objektif dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.(*)





