Sementara itu mengenai skema kompensasi atas pemadaman listrik yang sempat terjadi selama kurun waktu hampir lima hari pada pekan lalu, PLN memastikan proses pendataan dan verifikasi pelanggan terdampak sedang berlangsung.
“Proses pendataan titik-titik lokasi padam terus diproses oleh tim di lapangan. Kompensasi diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM, yakni berupa pemotongan sebesar 50 persen hingga persentase tertentu dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada tingkat lama pemadaman dan golongan tarif pelanggan,” kata Subhan.
Ia menambahkan, kelistrikan di Pulau Karimun telah kembali stabil pasca-pemulihan penuh pada sistem pembangkit. Pihaknya terus memantau kondisi operasional guna memastikan pasokan listrik masyarakat tetap terpenuhi dengan baik. (rdi)





