Karimun (Jurnal) – Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan mengukur ulang luas kawasan hutan lindung Gunung Betina di Kelurahan Pasirpanjang Kecamatan Meral Barat dan Gunung Jantan di Desa Pongkar Kecamatan Tebing.
“Sebelumnya memiliki luas sekitar 1.500 hektare. Tapi kami akan hitung ulang karena ada beberapa yang fungsinya berubah menjadi kawasan bukan hutan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Karimun Amran Syahidid di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Amran Syahidid mengatakan hal itu ketika membuka seminar tentang perubahan status kawasan hutan dan pengaruhnya terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Ia menjelaskan, semula kawasan hutan di dua gunung ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 463/menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kepulauan Riau, namun diubah melalui SK Menhut No SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Bukan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Dulu seluruh wilayah Desa Pongkar adalah kawasan hutan lindung, namun sekarang luas hutan lindung di desa itu tinggal sedikit sehingga perlu diukur ulang. Balai pemantau kawasan hutan sudah menyusun satu trayek batas yang nantinya menjadi patokan dalam pengukuran ulang itu,” ucapnya.
Sementara, hutan lindung di Gunung Betina berubah menjadi kawasan pertambangan granit yang dilakukan oleh PT Karimun Granite yang beberapa waktu lalu sempat disegel Polda Kepri karena kasus pembabatan hutan lindung yang menyeret petinggi perusahaan kala itu sebagai tersangka.
Pengukuran ulang kawasan hutan lindung, papar kepada dinas, bertujuan untuk mengetahui luas hutan lindung apakah sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa luas kawasan hutan harus 30 persen dari total luas daratan.
“Sebagai daerah kepulauan, kita akui cukup sulit untuk memenuhi ketentuan 30 persen itu, tapi kita akan berupaya untuk memenuhinya karena sudah amanat undang-undang,” ujarnya pula.
Berdasarkan data sementara, total luas kawasan hutan di Pulau Karimun, meliputi Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat memang belum sampai 30 persen, melainkan hanya 27 persen. Itu belum termasuk luas kawasan hutan di pulau-pulau lain, seperti di Pulau Kundur, Moro, Durai dan ratusan pulau-pulau kecil lainnya.
“Kita belum mampu memenuhi luas hutan 30 persen. Namun demikian, pemerintah daerah berencana mengajukan kembali kawasan hutan sebanyak 3 persen ke Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Namun demikian, Amran tidak menjelaskan dari wilayah hutan yang mana yang akan diajukan ke Kementerian Kehutanan agar luas hutan 30 persen itu terpenuhi.
Persoalan banyaknya kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, menurut dia, juga menjadi salah satu kendala dalam memfungsikan kawasan hutan sebagaimana mestinya, seperti kawasan hutan di Pulau Moro dan Pulau Kundur.
“Di Karimun ada tiga jenis hutan, pertama hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Kami akan inventarisasi luas tiga jenis hutan itu,” katanya. (rdi)





