Tergiur upah Rp10 juta, seorang warga Karimun nekad bawa 2 kilogram sabu

Karimun, JurnalTerkini.id – Tergiur diiming-imingi upah sebesar Rp10 juta, SR alias Black nekad membawa 2,145 gram narkoba jenis sabu ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.

Namun saat hendak menuju Tanjungbatu, langkah Black digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Bacaan Lainnya

Black diringkus oleh polisi saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan antar pulau, yaitu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau biasa disebut pelabuhan KPK.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Yang bersangkutan merupakan jaringan internasional ini kita amankan pada hari Sabtu (10/10/2020) kemarin, saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan KPK. Pelaku kita amankan beserta barang bukti narkoba sekitar 2 kilogram,” kata Adenan, Senin (19/10/2020).

Saat mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Saat digeledah ternayata pelaku membawa sabu tersebut diletakkan didalam tas sandang berwarna hitam, yang dibungkus dengan pelastik teh cina berwarna kuning hijau.

Didalam tas tersebut juga terdapat uang senilai Rp2 juta, dimana uang tersebut merupakan upah awal pengantaran sabu.

Total Views: 505

Pos terkait