“Pelaku kita interogasi, dan ia mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang. Dimana barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun, dan akan dibawa ke Tanjungbatu, Kundur,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Black mengaku bahwa alasannya berani membawa sabu seberat 2 kilogram itu lantaran tergiur dengan upah yang akan dijanjikan.
“Tergiur. Saya tidak bekerja dan saya dijanjikan upah Rp10 juta, tapi saya baru terima Rp2juta,” ungkap Black kepada awak media.
Black menyebutkan bahwa ia akan mendapatkan upah sepenuhnya, jika dirinya berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Tanjungbatu.
Atas perbuatannya ini Black diancam Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 aat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku diancam kurungan penjara maksimal seumur hidup. (PS)





