Pentingnya Legalitas untuk Perlindungan Hukum

Sesi diskusi menjadi hangat saat Ketua RW 02, Arwan, mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum bagi PMI yang berangkat secara non-prosedural jika menghadapi kendala di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan bahwa legalitas dokumen adalah kunci utama perlindungan negara. Masyarakat diimbau keras untuk selalu melalui jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dengan mengikuti prosedur resmi, setiap warga negara yang bekerja di luar negeri akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang penuh dari pemerintah.
Melalui program Desa Binaan ini, Imigrasi Karimun berharap masyarakat Desa Pangke menjadi lebih selektif terhadap tawaran kerja di luar negeri dan bersama-sama berkomitmen menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal. (*/rdi)





