Cegah TPPO, Imigrasi Karimun Edukasi Warga Desa Pangke soal Prosedur PMI Legal

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Karimun di Desa Pangke
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid menyerahkan cinderamata kepada Kepala Desa Pangke Junaidi dalam sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Selasa (12/5/2026). (Humas Imigrasi Karimun)

Pentingnya Legalitas untuk Perlindungan Hukum

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Karimun di Desa Pangke
Acara sosialisasi cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Selasa (12/5/2026). (Humas Imigrasi Karimun)

Sesi diskusi menjadi hangat saat Ketua RW 02, Arwan, mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum bagi PMI yang berangkat secara non-prosedural jika menghadapi kendala di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan bahwa legalitas dokumen adalah kunci utama perlindungan negara. Masyarakat diimbau keras untuk selalu melalui jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Bacaan Lainnya

Dengan mengikuti prosedur resmi, setiap warga negara yang bekerja di luar negeri akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang penuh dari pemerintah.

Melalui program Desa Binaan ini, Imigrasi Karimun berharap masyarakat Desa Pangke menjadi lebih selektif terhadap tawaran kerja di luar negeri dan bersama-sama berkomitmen menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal. (*/rdi)

Total Views: 35

Pos terkait