PANITIA Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berkonsultasi ke tenaga ahli IPDN di Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kami di Jakarta 3 malam untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli IPDN dalam membahas Ranperda itu. Tujuannya agar setelah disahkan menjadi perda tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Pansus Ranperda BPKAD Komaruddin kepada Jurnal Terkini di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Komaruddin mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota pansus berdiskusi dengan tenaga ahli IPDN terkait klausul-klausul yang tertuang dalam Ranperda.
Secara umum, kata dia, Ranperda BPKAD sangat diperlukan untuk disahkan sebagai perda. Pembentukan BPKAD sangat urgen untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang efektif, efisien dan akuntabel.
“Pandangan dari tenaga ahli dibutuhkan agar klausul-klausul dalam ranperda sempurna,” ucap dia.
Selain dengan tenaga ahli IPDN, konsultasi juga dilakukan ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kepri. Pengelolaan keuangan dan aset daerah, kata dia lagi, harus memenuhi ketentuan hukum sehingga membutuhkan saran-saran para pakar hukum.
“Hasil konsultasi tersebut akan kita bahas dalam rapat bersama anggota pansus dan SKPD terkait Rabu pekan ini,” demikian Komaruddin. (rdi)





