PANITIA Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyarankan pemerintah daerah merevisi Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Revisi perda tersebut terkait dengan jumlah satuan kerja perangkat daerah minimal 12 untuk kabupaten yang nilai variabelnya di atas 70.
“Ada ketentuan jumlah maksimal lembaga teknis yang diatur dalam PP No 41 tahun 2007, yang menjadi kendala dalam mengesahkan Perda Pembentukan dan Penyusunan BPKAD,” kata Ketua Pansus DPRD Karimun yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kamaruddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Komaruddin kepada Jurnal Terkini menjelaskan, dalam PP tersebut tertuang ketentuan soal jumlah lembaga teknis atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditentukan berdasarkan nilai variabel antara jumlah penduduk, luas wilayah dan nilai APBD.
Jika variabelnya suatu kabupaten memiliki nilai 70, maka jumlah lembaga teknisnya maksimal dua belas.
Sedangkan Kabupaten Karimun, kata dia lagi, memiliki nilai variabelnya 74, di atas 70. Sehingga tidak bisa menambah lembaga teknis karena jumlahnya sudah maksimal.
“Kecuali ada beberapa lembaga teknis lain yang dilebur menjadi satu, maka baru bisa dibentuk satu lembaga teknis baru, seperti BPKAD yang ranperdanya sedang kami bahas,” tuturnya.
Ia menuturkan, ketentuan jumlah maksimal lembaga teknis tersebut juga diperkuat dengan hasil konsultasi pansus dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri di Tanjungpinang, dan tenaga ahli dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (rdi)






