DPRD Demak Sahkan Empat Raperda Strategis, Pemkab Siap Atasi Masalah Makam Terdampak Rob

Demak, jurnalterkini.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-48 Masa Sidang III yang digelar Selasa, 23 Desember 2025. Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif itu menjadi penanda akhir pembahasan sejumlah regulasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Dari daftar hadir, sebanyak 41 anggota dewan mengikuti rapat sehingga forum dinyatakan kuorum.

Empat Raperda yang disepakati meliputi Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Desa Wisata, Raperda Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam. Keempat regulasi tersebut dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pembangunan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Demak Eisti’anah menaruh perhatian khusus pada Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman. Ia menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan, terutama di wilayah pesisir yang kerap terdampak bencana rob.

“Jika ada lokasi tanah atau lahan pemakaman yang terdampak rob, Pemerintah Kabupaten Demak akan membantu penanganannya, termasuk dengan pengurukan,” kata Eisti’anah seusai rapat paripurna.

Menurut dia, kejelasan regulasi akan memudahkan pemerintah daerah dalam bertindak cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata juga menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, ia menyampaikan apresiasi kepada peran para ibu di Kabupaten Demak. “Kami atas nama DPRD Demak mengucapkan selamat memperingati Hari Ibu ke-97 tahun 2025,” ujar Zayin.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyambut libur panjang akhir tahun. “Kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bagi masyarakat yang merayakannya,” kata dia.

Persetujuan empat Raperda tersebut diharapkan menjadi kado akhir tahun bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak. Pemerintah daerah dan DPRD optimistis regulasi baru ini dapat memperkuat transparansi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta semakin berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(PH)

Total Views: 203

Pos terkait