Dengan demikian, pihaknya telah memberitahukan kepada para JCH Karimun agar segera melakukan setoran pelunasan BIPIH hanya Rp 26,5 juta pada tahap pertama hingga 23 Desember mendatang.
” Nah, kalau JCH Karimun yang sebelumnya telah melakukan pembayaran BIPIH secara lunas maupun secara dicicil yang mencapai Rp 29.125.422. Maka, pihak BPKH akan mengembalikan sisa kelebihan pembayaran BIPIH sebesar Rp2,7 juta melalui akun virtual masing-masing dari setoran awal,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya, menghimbau kepada JCH Karimun agar segera melakukan pelunasan BIPIH. Sedangkan yang telah dinyatakan istithaah oleh tim medis yaitu kemampuan fisik, mental, dinansial (ekonomi), pengetahuan dan keamanan sebanyak 33 orang.
” Ada 14 orang yang telah melakukan setoran pelunasan. Sisanya, dalam proses pelunasan dan ada 6 orang JCH prioritas lansia,” tuturnya.(*/rdi)





