Biaya BIPIH Musim Haji 1447 H Capai Rp54 Juta Lebih Per Jemaah Calon Haji Karimun

JCH asal Karimun yang baru tiba dari haji dalam musim haji tahun 1446H/2025M.FOTO:RUSDI

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Jemaah Calon Haji (JCH) untuk embarkasi Batam dalam musim haji tahun 1447H/2026 mendatang mencapai Rp 54.125.422 per jemaah. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Karimun Muliadi mengungkapkan, untuk sementara ini yang telah keluar nama-nama JCH dari sistem aplikasi siskohat Kemenag Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mencapai 109 JCH se Kabupaten Karimun.

” Alhamdulillah, untuk BIPIH sendiri JCH asal Kabupaten Karimun sudah keluar, sebesar Rp 54.125.422. Sehingga, JCH yang sudah dinyataan Istithaah ( kemampuan atau kecukupan) sudah harus melunasi BIPIH sebesar Rp 29.125.422,” terangnya, Kamis, (11/12/2025).

Total Views: 664

Pos terkait