Komisi III Surati Bupati Soal Penambangan di Laut

Karimun (Jurnal) – Komisi III DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyurati Bupati Nurdin Basirun agar menghentikan sementara aktivitas penambangan timah swasta di laut karena dinilai berdampak buruk pada lingkungan.

“Dampak negatif yang ditimbulkan tidak sebanding dengan PAD yang diperoleh. Sehingga kami menyurati Bupati agar menghentikan sementara penambangan timah swasta di laut,” kata Ketua Komisi III DPRD Karimun Zainuddin Ahmad di Tanjung Balai Karimun, Jumat (7/11).

Zainuddin Ahmad mengatakan, keputusan menyurati Bupati merupakan keputusan kelembagaan DPRD yang dibahas dalam rapat-rapat dewan.

“Surat untuk Bupati tersebut, menurut dia, diteken Ketua DPRD Muhammad Asyura. Ini keputusan secara kelembagaan agar penambangan timah swasta dilaut dihentikan sementara,” tegasnya.

Ia mengatakan perizinan tambang yang diterbitkan eksekutif kepada perusahaan swasta harus ditinjau ulang, karena area penambangan yang telah diberikan tidak lagi memiliki kandungan bijih timah.

Ia juga mengatakan aktivitas penambangan telah berdampak pada rusaknya lingkungan kawasan pesisir, sementara kontribusi bagi PAD minim. Perusahaan, menurut dia selama ini hanya mengeluarkan dana kompensasi untuk nelayan.

PAD Karimun dari sektor tambang timah laut tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan dengan mengeruk hasil laut Karimun. “Bayangkan, PAD Karimun dari tambang timah hanya sekitar Rp8 miliar. Sementara, hasil yang didapatkan dari aktivitas tambang itu bisa mencapai angka triliunan rupiah.

“Dengan kondisi seperti ini, jelas daerah dirugikan. Maka dari itu, saya meminta kepada Pemkab Karimun agar meninjau ulang perizinan yang telah mereka keluarkan. Apalagi, selama ini Pemkab  juga tidak pernah terbuka soal besaran PAD dari sektor tambang timah tersebut,” tuturnya. (rdi)

Total Views: 192

Pos terkait