Demak, jurnalterkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, berencana menaikkan nilai bantuan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp20 juta per keluarga pada tahun anggaran 2026. Kenaikan ini dipertimbangkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bangunan yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Pemkab Demak telah mempertimbangkan peningkatan nilai bantuan RTLH pada tahun 2026. Pertimbangannya karena harga bahan bangunan terus naik. Sedangkan jumlah penerima akan menyesuaikan kemampuan APBD,” ujar Bupati Demak Eisti’anah usai menyerahkan bantuan RTLH tahap III di Aula Mall Pelayanan Publik, Senin, 25 Agustus 2025.
Pada tahap III ini, sebanyak 41 keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh bantuan senilai Rp15 juta per keluarga. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah agar memenuhi standar kelayakan huni, kesehatan, dan keselamatan.
Menurut Eisti’anah, program RTLH menjadi salah satu bentuk intervensi Pemkab Demak dalam menekan angka kemiskinan melalui sektor perumahan. “Program ini adalah salah satu upaya konkret kami untuk menurunkan angka kemiskinan. Hari ini kami salurkan kepada 41 penerima, masing-masing sebesar Rp15 juta,” ujarnya.
Dukungan Lintas Sektor
Lebih lanjut, Eisti’anah menjelaskan bahwa program penanggulangan kemiskinan ini tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Pemerintah daerah juga menggandeng berbagai pihak untuk memperluas jangkauan bantuan.
“Ada intervensi dari pemerintah pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), juga dukungan dari pemerintah provinsi, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, termasuk dari Bank Jateng,” katanya.
Kolaborasi lintas sektor ini, menurutnya, sangat penting untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
Waspadai Pemotongan Bantuan
Menanggapi kabar adanya dugaan pemotongan dana bantuan RTLH di masyarakat, Eisti’anah menegaskan bahwa bantuan tersebut adalah hak penuh penerima manfaat.
“Kalau ada pemotongan, itu murni ulah oknum. Kami tidak membenarkan praktik tersebut. Sebelumnya memang pernah ada kasus, tapi sudah dikembalikan. Kami pastikan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel, Pemkab Demak melibatkan kepala desa hingga pendamping lapangan dalam proses pengawasan.
Dengan peningkatan nilai bantuan pada 2026 dan penguatan pengawasan, Pemkab Demak optimistis kualitas hunian masyarakat akan semakin membaik, sekaligus menurunkan angka kemiskinan secara signifikan di wilayah tersebut.
(PH)






